Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

BAB 5 Warga Negara dan Negara

A. Ciri-Ciri dan Sifat Hukum Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut: a. Terdapat perintah dan/atau larangan. b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata, tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’. Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: Pidana pokok: 1. pida

BAB 4 Pemuda dan Sosialisasi

Aksi Demo Pemuda Kebangsaan Ricuh, Satu Orang Diamankan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Gerakan Nasional Anti Korupsi dan Kejahatan Korporasi menggempur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut gerakan reformasi di tubuh lembaga pemberantas korupsi itu. Koalisi yang menamakan diri sebagai Pemuda Kebangsaan ini juga meminta KPK serius membongkar serta mengambil alih aksi-aksi korupsi yang dilakukan pengurus partai politik, para pengemplang pajak maupun para pelaku kejahatan korporasi di Bursa Efek Jakarta (BEJ), mulai dari kasus korupsi yang dilakukan M Nazaruddin, Gayus Tambunan, hingga manipulasi pajak yang dilakukan pengusaha Hary Tanoesoedibyo. Sayangnya, aksi demonstrasi yang awalnya berjalan ramai ini, diakhiri dengan ricuh.Beberapa peserta aksi melempari gedung KPK dengan telur, nasi bungkus, botol minuman, dan batu berukuran lumayan besar.Beberapa diantara mereka juga terlibat aksi pelemparan bambu dan kayu yang menopang poster dan spanduk agar terbentang dan b

BAB 3 Individu, Keluarga, Masyarakat

A. Pengertian individu “Individu” berasal dari bahasa latin “individuum” artinya “yang tak terbagi”. Jadi merupakan sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.Dalam ilmu sosial, individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.Dengan demikian sering digunakan sebutan “orang-seorang” atau “manusia perseorangan”. Sifat dan fungsi orang-orang disekitar kita adalah makhluk-makhluk yag agak berdiri sendiri, dalam berbagai hal bersama-sama satu sama lain. Tetapi dalam banyak hal terdapat perbedaannya. satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri.Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan ru

BAB 2 ISD PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

BAB 2 ISD PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN 1. Pengertian Penduduk Pengertian Penduduk Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Pertumbuhan penduduk diakibatkan oleh tiga komponen yaitu: fertilitas, mortalitas dan migrasi. Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua: • Orang yang tinggal di daerah tersebut • Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang ber

BAB 1 ISD sebagai salah satu MKDU

BAB I ISD SEBAGAI SALAH SATU DASAR MATA KULIAH DASAR UMUM A. Pengertian Ilmu Sosial Dasar      Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkain oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.      Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan. Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang