BAB III
KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM
Pasal 6
1. Susunan dan Organisasi
Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :
a. Komisi Kehormatan Profesi
Hakim Tingkat Pusat.
b. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah.
b. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah.
- Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota.
- Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung.
- Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.
- Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota.
- Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota.
- Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi.
- Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
- Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
- Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merangkap Anggota.
2. Komisi Kehormatan Profesi
Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
3. Komisi Kehormatan Profesi
Hakim Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
4. Komisi Kehormatan Profesi
Hakim Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PP IKAHI.
5. Komisi Kehormatan Profesi
Hakim Tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh PD IKAHI.
Pasal 7
1. Komisi kehormatan Hakim Tingkat
Daerah berwenang memeriksa dan mengambil
tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di
daerah/wilayahnya.
2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim
Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain
yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat diselesaikan
oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat IKAHI harus ditangani oleh Komisi
Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1. Komisi Kehormatan Profesi
Hakim mempunyai tugas :
a. Memberikan pembinaan pada
anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
b. Meneliti dan memeriksa
laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota IKAHI.
c. Memberikan nasehat dan
peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan
tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
2. Komisi Kehormatan Profesi
Hakim berwenang :
a. Memanggil anggota untuk
didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
b. Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik
dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.
Pasal 9
Sanksi
Sanksi yang dapat
direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :
1. Teguran.
2. Skorsing dari keanggotaan
IKAHI.
3. Pemberhentian sebagai
anggota IKAHI.
Pasal 10
Pemeriksaan
1. Pemeriksaan terhadap anggota
yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
2. Pemeriksaan harus memberikan
kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan
pembelaan diri.
3. Pembelaan dapat dilakukan
sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk oleh
yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
4. Hasil Pemeriksaan dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Komisi
Kehormatan Profesi Hakim dan yang diperiksa.
Pasal 11
Keputusan
Keputusan diambil sesuai dengan
tala cara pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Kode Etik ini mulai berlaku
sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI ke XIII dan merupakan
satu-satunya Kode Etik Profesi Hakim yang berlaku bagi para Hakim Indonesia.
Ditetapkan
di : BandungPada tanggal : 30 Maret 2001
Pimpinan Musyawarah Nasional XIII
1. H. SAKIR ARDIWINATA, SH
2. NY. DELIANA SAYUTI ISMUDjOKO, SH
3. DRS. H. MATARD1, SH
Sekretaris
4. DWIARSO BUDI SANTIARTO, SH.
Secara
filosofis, tujuan akhir profesi hakim adalah ditegakkannya keadilan. Cita hukum
keadilan yang terapat dalam das sollen (kenyataan normatif) harus
dapat diwujudkan dalam das sein (kenyataan alamiah) melalui
nilai-nilai yang terdapat dalam etika profesi. Salah satu etika profesi yang
telah lama menjadi pedoman profesi ini sejak masa awal perkembangan hukum dalam
peradaban manusia adalah The Four Commandments for Judges dari
Socrates. Kode etik hakim tersebut terdiri dari empat butir di bawah ini:
1. To
hear corteously (mendengar dengan sopan dan beradab).
2. To
answer wisely (menjawab dengan arif dan bijaksana).
3. To
consider soberly (mempertimbangkan tanpa terpengaruh apapun).\
4. To
decide impartially (memutus tidak berat sebelah).
sumber :
Komentar
Posting Komentar