Langsung ke konten utama

BAB 9 prasangka, diskriminasi, ethosentrisme

Bab 9 prasangka, diskriminasi, ethosentrisme
Jelaskan perbedaan kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri
Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.
Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:

1. fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
fase dis-integrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):
• ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
• norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
• norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
• sanksi sudah menjadi lemah
• tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.
Sumber : http://fradhika-virgantara.blogspot.com/2010/11/perbedaan-kepentingan.html

Studi Kasus
Pertentangan Pemerintah-Masyarakat Sipil Makin Runcing
JAKARTA, KOMPAS.com — Pertentangan antara pemerintah dan kalangan masyarakat sipil semakin meruncing.Hal itu terutama terkait perlu tidaknya Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) versi Departemen Pertahanan terus dibahas sampai disahkan oleh DPR dan pemerintah sekarang.
Dalam diskusi yang digelar Dewan Pers, Kamis (13/8), baik pemerintah, diwakili Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono beserta jajarannya, dan elemen masyarakat sipil, diwakili Dewan Pers dan beberapa wakil redaksi media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sama-sama menunjukkan sikap tegas.
Juwono menegaskan RUU RN tetap perlu dan proses pembahasannya harus terus berlanjut hingga tuntas disahkan sementara Dewan Pers, perwakilan media massa, dan LSM juga tak kalah tegas meminta proses itu segera dihentikan mengingat ada banyak pasal bermasalah, yang berpotensi menimbulkan persoalan besar jika jadi disahkan. "Dalam UU Pokok Pers, pers diamanatkan untuk menjadi profesional, berperan memperjuangkan keadilan serta kebenaran, melaksanakan fungsi kontrol, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum, sekaligus buat memenuhi hak rakyat untuk tahu," ujar anggota Dewan Pers Leo Batubara.
Untuk itu, tambah Leo, dalam UU Pokok Pers pula para jurnalis dan media massa diamanatkan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi demi memenuhi seluruh amanat UU Pokok Pers tadi. Namun sekarang, Leo mengaku melihat media massa dan jurnalis masih harus berhadapan dengan banyak tembok besar. Halangan tembok besar tadi muncul lantaran masih adanya keinginan pemerintah mengkriminalisasi pers, baik lewat aturan hukum yang ada seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam produk UU baru atau RUU seperti sekarang.Dalam revisi KUHP saja ada 37 pasal yang bisa mengirim wartawan ke penjara.
"Sepanjang tahun 2008 pemerintah dan DPR juga memproduksi dua UU, yang dapat memberedel media cetak dan juga tiga produk UU lain, yang mengkriminalisasikan pers. Sekarang apa mau ditambah lagi dengan RUU RN?" sergah Leo.
Leo mencontohkan, Pasal 49 RUU RN berpotensi menjadi aturan pemberedelan baru terhadap media massa. Dalam pasal itu diatur sebuah korporasi yang melanggar dapat dipidana denda minimal Rp 50 miliar dan maksimal Rp 100 miliar.Tidak hanya itu, korporasi yang bersangkutan juga masih bisa dipidana dengan ditetapkan di bawah pengawasan, dibekukan, dicabut izinnya, atau bahkan sampai ditetapkan menjadi sebuah korporasi terlarang. "Denda seperti itu dipastikan bakal membangkrutkan banyak perusahaan media massa. Hampir tidak satu pun perusahaan media sanggup jika dijatuhi sanksi denda sebesar itu. Belum lagi dampak sosial lain seperti menciptakan pengangguran baru dalam jumlah besar jika sebuah perusahaan media massa ditutup," ujar mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah.
Lebih lanjut Atmakusumah mengaku heran, baik pemerintah maupun legislatif dinilainya masih memiliki semangat negatif untuk membalas dendam dengan berupaya terus menghancurkan, mematikan, memberedel, dan membungkam media massa lewat aturan UU yang mereka buat. Semangat negatif macam itu diyakini Atmakusumah tampak jelas, tidak hanya dalam RUU RN yang ada sekarang melainkan juga dalam produk UU yang sudah jadi sebelumnya macam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah bergeming
Lebih lanjut dalam pernyataan penutupnya di diskusi, Menhan mempersilakan jika memang terdapat perbedaan penafsiran soal pasal tertentu dalam RUU RN.Penafsiran hukum atas aturan tertentu, bahkan terhadap konstitusi sekali pun, menurutnya sah-sah saja.Hal itu terjadi akibat perbedaan kepentingan yang mendasari penafsiran. "Boleh saja kita saling debat. Sebuah pasal hukum pada dasarnya memang harus multi tafsir.Kalau tidak berarti antara masyarakat atau pemerintahannya sangat kuat sehingga hanya ada satu penafsiran," ujar Juwono.
Akan tetapi, Juwono mengingatkan, dalam dunia global seperti sekarang ini telah terjadi pergeseran kepemilikan kekuatan (power), dari yang sebelumnya di masa lalu didominasi oleh negara dan pemerintah menjadi juga dimiliki oleh perusahaan-perusahaan swasta.Dengan begitu, bahkan perusahaan bermodal kuat dapat memengaruhi dan mendominasi kekuatan-kekuatan macam politik, sosial, dan ekonomi sehingga bisa memengaruhi sebuah kebijakan dan keputusan yang diambil negara.
Dalam konteks tertentu, tambah Juwono, bahkan kekuatan perusahaan swasta jauh lebih besar dari yang dimiliki pemerintah."Saya bisa terima, (kekuasaan) negara di mana pun memang harus dicurigai, terutama oleh pers sehingga dia harus dibatasi dengan yang namanya kekuatan opini publik.Namun harus juga diingat, jangan sampai kemerdekaan pers jadi kekuatan tandingan yang melebihi kekuatan negara, termasuk saat menentukan apa yang menjadi kepentingan nasional," ujar Juwono.
Menhan mengkritik, pers terkesan menganggap diri selalu benar dan tidak bisa disalahkan. Padahal menurutnya, bahkan kebebasan pers pun harus ada batasannya. Apalagi jika sampai ada pemberitaan media massa justru bersifat menghakimi, memfitnah, atau membohongi masyarakat sehingga merugikan individu atau kelompok tertentu, dengan mengatasnamakan kebebasan pers.
Sumber :http://www.kompas.com/lipsus112009/kpkread/2009/08/13/21310964/Pertentangan.Pemerintah.Masyarakat.Sipil.Makin.Runcing




Opini
Nama : Mareta Puspitasari
Kelas : 1KA32
Npm : 14111286
Opini : Perbedaan kepentingan yang terjadi saat ini seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa adanya pertentangan di antara masyarakat..Hal ini disebabkan tidak adanya persamaan pendapat dan pemikiran untuk menyelesaikan masalah. Dalam diskusi yang ada dalam artikel studi kasus di atas dapat kita lihat bahwa antara Dewan Pers, baik pemerintah, diwakili Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono beserta jajarannya, dan elemen masyarakat sipil, diwakili Dewan Pers dan beberapa wakil redaksi media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sama-sama menunjukkan sikap tegas. Menurut pendapat saya, seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat jika mereka sama –sama bermusyawarah dan menyamakan pendapat masing – masing untuk mencapai kepentingan bersama tanpa anda tuntutan dari kepentingan kelompok.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alasan Perlunya Kode Etik

Alasan Perlunya Kode Etik Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian di wakilkan dalam sebuah bentuk aturan (kode) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa di fungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) di nilai menyimpang dari kode etik.  Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri. Maka selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat.Beberapa alasan tersebut adalah menurut Adams., dkk (Ludigdo, 2007) : Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu men

Etika Dalam Bermasyarakat Dan Penerapan Hukum Perdata dan Pidana Dalam Contoh Kasus Etika

A. Perihal Etika Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” dalam bentuk tunggal yang berarti kebiasaan. Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk.  Dapat disimpulkan bahwa etika adalah: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak dan kewajiban moral. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara terminologis, De Vos mendefinisikan etika sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral). Sedangkan William Lilliemendefinisikannya sebagai the normative science of the conduct of humanbeing living in societies is a science which judge this conduct to beright or wrong, to be good or bad. Sedangkan ethic, dalam bahasa Inggris berarti system of moral principles. Istilah moral itu sendiri berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores), yang berarti juga kebiasaan dan adat (Vos

Pandangan Mengenai Konflik

II. Pandangan Mengenai Konflik Konflik bisa timbul karena faktor – faktor sebagai berikut   : 1.       Persepsi : konflik ada karena persepsi berbeda dari pihak – pihak yang bersangkutan. 2.       Pertentangan   : konflik timbul karena adanya pertentangan kepentingan. 3.       Kelangkaan   : konflik terjadi karena sumber – sumber adanya tidak tak – terbatas. 4.       Blokade   : konflik didorong oleh perilaku suatu pihak yang memblokir pencapaian tujuan dari pihak lain. 5.       Perbedaan cara   : konflik juga bisa terjadi karena perbedaan cara untuk mencapai tujuan yang sama. Pada hakekatnya terdapat dua pandangan utama mengenai konflik, yaitu   : 1.       Pandangan tradisional   : setiap konflik akan mengganggu kerjasama untuk mencapai tujuan organisasi. Karena itu konfllik selalu mengandung pengertian negative, jelek dan destruktif . Tanggung jawab manajemen adalah mencegah timbulnya konflik. 2.       Pandangan interaksional   : konflik memberikan dorongan terjadi