Langsung ke konten utama

Analisis E- Government Kabupaten Malang

Analisis E- Government Kabupaten Malang


Kabupaten Malang merupakan salah satu bagian dari Provinsi Jawa Timur. Berikut alamat website E- Government Kabupaten Malang http://malangkab.go.id.


Hasil analisis E – Government Kabupaten Malang menurut panduan dari KOMINFO (2003) adalah sebagai berikut :

Selayang Pandang
E- Government Kabupaten Malang cukup menjelaskan secara rinci tentang profil daerah tersebut. Di mulai dari visi misi daerahnya, program pembangunan, lokasi dalam bentuk peta dari Kabupaten Malang, sejarah dari Kabupaten Malang, penjelasan dari arti lambung secara rinci. Bahkan penjelasan mengenai maskot daerah tersebut atau bisa dikatakan sebagai hal yang paling terkenal dan unggulan dari daerah Malang yaitu Cucok Ijo dan Apel Malang.

Pemerintah Daerah
Struktur organisasi yang ditampilkan cukup jelas, bahkan website ini memberikan fasilitas untuk mendownload tentang penjelasan struktur organisasi Kabupaten Malang. Memberikan profil dari pemerintah daerah seperti profil Bupati dan Wakil Bupati, Pejabat Eksekutif, Pejabat Eksekutif Kecamatan bahkan informasi mengenai periode Bupati dari Kabupaten Malang. Dan situs SKPD yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan informasi mengenai Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat).

Geografi
Website ini menjelaskan tentang Topografi namun dijelaskan hanya secara singkat tanpa ada sumber datanya. Website ini juga sedikit menjelaskan tentang fisiografi kondisi lahan, Geologi dan Hidrologi di Kabupaten Malang. Untuk cuaca dan iklim website ini memberikan informasi mengenai perkiraan cuaca untuk daerah Malang dan Batu yang berlaku selama seminggu namun tidak mencantumkan sumber datanya. Fasilitas website ini juga memberikan penjelasan mengenai demografi dan sosial, ekonomi juga budaya melalui sebuah link Malang Dalam Angka yaitu http://malangkab.go.id/?page=123 link tersebut menyajikan semacam e-book sehingga pengguna dapat membaca maupun mendownload data yang ada pada e-book tersebut sumbernya adalah dari lembaga yang ada di pemerintah daerah Malang yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang dan lembaga terkaitnya lainnya yaitu Dinas Kesehatan BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Malang.

Peta Wilayah dan Sumberdaya
Pada website ini dijelaskan secara rinci mengenai batas administrasi wilayah namun dalam bentuk tulisan bukan dalam bentuk peta wilayah. Tidak menjelaskan mengenai peta wilayah sumber daya.

Peraturan/Kebijakan Daerah
Website Kabupaten Malang cukup mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai penjelasan peraturan daerah yang telah dikeluarkan. Peraturan daerah ini menginformasikan mengenai rencana pembangunan daerah jangka menengah daerah  Kabupaten Malang tahun 2010 – 2015 dan juga jangka panjang untuk tahun 2005 – 2025.

Buku Tamu
Webiste ini menyediakan fasilitas yang diperuntukan bagi pengguna situs web pemda tersebut untuk menerima masukan maupun pertanyaan lewat fasilitas surat warga. Fasilitas ini bersifat terbuka sehingga setiap masukan atau pertanyaan yang ada ditampilkan secara langsung pada halaman beranda web.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Dalam Bermasyarakat Dan Penerapan Hukum Perdata dan Pidana Dalam Contoh Kasus Etika

A. Perihal Etika Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” dalam bentuk tunggal yang berarti kebiasaan. Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk.  Dapat disimpulkan bahwa etika adalah: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak dan kewajiban moral. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara terminologis, De Vos mendefinisikan etika sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral). Sedangkan William Lilliemendefinisikannya sebagai the normative science of the conduct of humanbeing living in societies is a science which judge this conduct to beright or wrong, to be good or bad. Sedangkan ethic, dalam bahasa Inggris berarti system of moral principles. Istilah moral itu sendiri berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores), yang berarti juga kebiasaan dan adat (Vos

Alasan Perlunya Kode Etik

Alasan Perlunya Kode Etik Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian di wakilkan dalam sebuah bentuk aturan (kode) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa di fungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) di nilai menyimpang dari kode etik.  Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri. Maka selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat.Beberapa alasan tersebut adalah menurut Adams., dkk (Ludigdo, 2007) : Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu men

Kode Etik Profesi Hakim (Bagian 2)

BAB III KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM Pasal 6 1. Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :     a. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.     b. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah. Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota. Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung. Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.   Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota. Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota. Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi. Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang ber­sangkutan. Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan. Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang­kap Anggota. 2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan : 3. Komisi Kehormatan Pro