Langsung ke konten utama

Alasan Perlunya Kode Etik

Alasan Perlunya Kode Etik

Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian di wakilkan dalam sebuah bentuk aturan (kode) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa di fungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) di nilai menyimpang dari kode etik. 

Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri. Maka selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat.Beberapa alasan tersebut adalah menurut Adams., dkk (Ludigdo, 2007) :

  • Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
  • Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
  • Kode etik diperlukan untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya contohnya dalam sebuah perusahaan.
  • Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.



Kode etik merupakan sebuah pesan untuk di jadikan sebagai pedoman dalam berperilaku, baik itu dalam pekerjaan maupun dalam bermasyarakat. Alasan inilah yang membuat kode etik sangat perlu dibuat untuk membatasi perilaku sehingga tidak keluar dari aturan alam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, atau profesi.

sumber :

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Dalam Bermasyarakat Dan Penerapan Hukum Perdata dan Pidana Dalam Contoh Kasus Etika

A. Perihal Etika Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” dalam bentuk tunggal yang berarti kebiasaan. Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk.  Dapat disimpulkan bahwa etika adalah: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak dan kewajiban moral. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara terminologis, De Vos mendefinisikan etika sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral). Sedangkan William Lilliemendefinisikannya sebagai the normative science of the conduct of humanbeing living in societies is a science which judge this conduct to beright or wrong, to be good or bad. Sedangkan ethic, dalam bahasa Inggris berarti system of moral principles. Istilah moral itu sendiri berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores), yang berarti juga kebiasaan dan adat (Vos

Kode Etik Profesi Hakim (Bagian 2)

BAB III KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM Pasal 6 1. Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :     a. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.     b. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah. Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota. Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung. Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.   Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota. Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota. Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi. Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang ber­sangkutan. Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan. Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang­kap Anggota. 2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan : 3. Komisi Kehormatan Pro