Langsung ke konten utama

Teknologi Masa Depan Ubiquitous

Teknologi Masa Depan Ubiquitous

Pernahkah kita mengharapkan lalu mengkhayal dapat menggunakan teknologi komputer dimana saja atau sedang melakukan pekerjaan apa saja misalnya sedang memasak didapur maupun bersantai sambil membaca buku ditempat tidur . Bayangkan hal itu dapat terjadi dimasa  depan, dimana saat di dapur kita dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa menggunakan perangkat fisik yang biasa kita gunakan yaitu handphone atau semacamnya. Mengendalikan alat masak menggunakan remote tanpa harus kita berada didapur, mematikan air conditioner yang masih menyala yang berada dirumah saat berada di perjalanan atau membaca buku bacaan yang isinya seperti hologram tulisan tanpa menggunakan kertas dan tidak perlu susah untuk membaca halaman berikutnya dengan membalik halaman selanjutnya. Contoh di atas adalah salah satu teknologi masa depan yang disebut Ubiquitous.

Nama tersebut mungkinlah sangat asing namun teknologi tersebut sedang berkembang saat ini, teknologi smart home menggunakan teknologi Ubiquitous. Smart home tersebut dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan rumah contoh yang sebelumnya yang telah dibahas yaitu pekerjaan dapur. Atau pergi berbelanja baju, dimana selalu direpotkan dengan mencoba baju yang akan dibeli apakah cocok atau tidak tentunya itu merepotkan jika harus selalu bolak balik ke kamar ganti. Namun dengan teknologi Ubiquitous kita tidak perlu merasa repot melakukan kegiatan seperti itu. Contohnya seperti gambar dibawah ini.


Terlihat 2 orang manusia yaitu 1 sebagai pembeli sedangkan satu lagi merupakan sales girl/penjual yang sedang menunjukan gambaran pakaian melalui sebuah layar transparan yang besar. Dan pembeli berdiri menghadap layar tersebut sambil melihat pakaian yang sedang dikenakan dan bisa sesuka hati mengganti pakaian lain jika dirasa kurang cocok menggunakan remote yang dipegang oleh penjual sehingga mengubah gambar tersebut.

Ubiqouitous sendiri didefinisikan sebagai penggunaan komputer yang tersebar di mana user berada. Sejumlah komputer disatukan dalam suatu lingkungan dan tersedia bagi setiap orang yang berada di lokasi tersebut. Setiap komputer dapat melakukan pekerjaan yang dipersiapkan untuk tidak banyak melibatkan intervensi manusia atau bahkan tanpa harus mendeteksi di mana pemakai berada.  Ide ubiquitous computing pertama kali disampaikan oleh Mark Weiser (1998) di Laboratorium Komputer Xerox PARC, yang membayangkan komputer dipasangkan di dinding, di permukaan meja, di setiap benda sehingga seseorang dapat berkomunikasi dengan ratusan komputer pada saat yang sama. Setiap komputer secara tersembunyi diletakkan di lingkungan dan dihubungkan secara nirkabel.
Buxton (1995) menyatakan bahwa Ubiquitous computing mempunyai karakteristik utama yaitu:
  1. Ubiquity: interaksi tidak dilakukan oleh suatu saluran melalui satu workstation. Akses ke komputer dapat dilakukan di mana saja. Sebagai contoh, di suatu kantor ada puluhan komputer, layar display, dan sebagainya dengan ukuran bervariasi mulai dari tombol seukuran jam tangan, Pads sebesar notebook, sampai papan informasi sebesar papan tulis yang semuanya terhubung ke satu jaringan. Jaringan nirkabel akan tersedia secara luas untuk mendukung akses bergerak dan akses jarak jauh.
  2. Transparency: teknologi ini tidak menganggu keberadaan pemakai, tidak terlihat dan terintegrasi dalam suatu ekologi yang mencakup perkantoran, perumahan, supermarket, dan sebagainya.

sumber : 


Komentar

  1. The future of AR marketing is now brighter than ever bright. Do you want to boost your company’s sales this year? Get connected to UniteAR the most socialized AR platform which will help you to create your AR with a blink of an eye. Get updated with the form of trade which is trending now!!!
    https://www.unitear.com/
    https://www.unitear.com/
    https://www.unitear.com/

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Dalam Bermasyarakat Dan Penerapan Hukum Perdata dan Pidana Dalam Contoh Kasus Etika

A. Perihal Etika Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” dalam bentuk tunggal yang berarti kebiasaan. Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk.  Dapat disimpulkan bahwa etika adalah: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak dan kewajiban moral. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara terminologis, De Vos mendefinisikan etika sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral). Sedangkan William Lilliemendefinisikannya sebagai the normative science of the conduct of humanbeing living in societies is a science which judge this conduct to beright or wrong, to be good or bad. Sedangkan ethic, dalam bahasa Inggris berarti system of moral principles. Istilah moral itu sendiri berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores), yang berarti juga kebiasaan dan adat (Vos

Alasan Perlunya Kode Etik

Alasan Perlunya Kode Etik Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian di wakilkan dalam sebuah bentuk aturan (kode) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa di fungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) di nilai menyimpang dari kode etik.  Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri. Maka selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat.Beberapa alasan tersebut adalah menurut Adams., dkk (Ludigdo, 2007) : Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu men

Kode Etik Profesi Hakim (Bagian 2)

BAB III KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM Pasal 6 1. Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :     a. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.     b. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah. Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota. Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung. Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.   Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota. Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota. Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi. Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang ber­sangkutan. Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan. Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang­kap Anggota. 2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan : 3. Komisi Kehormatan Pro