UU REPUBLIK INDONESIA No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi BAB IV Pasal 9 Ayat 4 dan Pasal 10 Ayat 1
Undang - Undang Republik Indonesia No.36 tahun 1999 yang mengatur tentang telekomunikasi. Peraturan mengenai Telekomunikasi yang ada di Indonesia. Undang - undang ini yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan Telekomunikasi terdiri dari 9 BAB dan 64 PASAL. Undang - undang ini berisi diantaranya ketentuan umum Telekomunikasi, asas dan tujuan, pembahasan, penyelanggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup tentang Telekomunikasi.
salah satu dari 9 BAB terdapat BAB yang mengatur tentang Penyelanggaraan Telekomunikasi di Indonesia yaitu BAB 4. pada BAB 4 terdapat pasal 9 yang merupakan bagian kedua yang mengatur penyelanggara. pasal 9 terdiri dari 5 ayat, yang akan dibahas ini adalah pasal 9 ayat 4. berikut kutipan isi dari UU NO 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi BAB IV Pasal 9 Ayat 4 :
Penyelanggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
penjelasan maksud pasal 9 ayat 4 huruf a adalah penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan
perseorangan adalah penyelenggaraan telekomunikasi guna memenuhi kebutuhan
perseorangan, misalnya amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.
huruf b adalah penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi
pemerintah adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk mendukung pelaksanaan
tugas-tugas umum instansi tersebut, misalnya, komunikasi departemen atau
komunikasi pemerintah daerah.
huruf c penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk dinas khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi
untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan, antara lain, kegiatan
navigasi, penerbangan, atau meteorologi.
huruf d adalah penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk badan hukum adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan
Usaha swasta, atau koperasi, misalnya telekomunikasi perbankan, telekomunikasi
pertambangan, atau telekomunikasi perkeretaapian.
kesimpulan dari Pasal 9 ayat 4 adalah bahwa segala hal yang mengatur tentang penyelanggaraan telekomunikasi khusus untuk memenuhi kebutuhan yang terdiri perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus dan badan hukum. penyelangaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan misalnya saja keperluan pertahanan keamanan negara, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi ruang lingkup penyelanggaraan telekomunikasi khusus.
selanjutnya penjelasan tentang UU NO 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi BAB IV Pasal 10 Ayat 1 berisi tentang sebagai berikut :
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
Pasal 10 ayat 1 ini dimaksudkan untuk mengatur agar terjadi kompetisi
yang sehat antar penyelengaraan telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya.
Peraturan perundang - undangan yang berlaku dimaksud adalah Undang - undang No.
5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat
serta peraturan pelaksanaannya. Dimana bahwa Praktek Monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
sumber :
Komentar
Posting Komentar