Langsung ke konten utama

Postingan

Etika Dalam Bermasyarakat Dan Penerapan Hukum Perdata dan Pidana Dalam Contoh Kasus Etika

A. Perihal Etika Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” dalam bentuk tunggal yang berarti kebiasaan. Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk.  Dapat disimpulkan bahwa etika adalah: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak dan kewajiban moral. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara terminologis, De Vos mendefinisikan etika sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral). Sedangkan William Lilliemendefinisikannya sebagai the normative science of the conduct of humanbeing living in societies is a science which judge this conduct to beright or wrong, to be good or bad. Sedangkan ethic, dalam bahasa Inggris berarti system of moral principles. Istilah moral itu sendiri berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores), yang berarti juga kebiasaan dan adat (Vos
Postingan terbaru

UU REPUBLIK INDONESIA No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi BAB IV Pasal 9 Ayat 4 dan Pasal 10 Ayat 1

Undang - Undang Republik Indonesia No.36 tahun 1999 yang mengatur tentang telekomunikasi. Peraturan mengenai Telekomunikasi yang ada di Indonesia. Undang - undang ini yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan Telekomunikasi terdiri dari 9 BAB dan 64 PASAL. Undang - undang ini berisi diantaranya ketentuan umum Telekomunikasi, asas dan tujuan, pembahasan, penyelanggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup tentang Telekomunikasi. salah satu dari 9 BAB terdapat BAB yang mengatur tentang Penyelanggaraan Telekomunikasi di Indonesia yaitu BAB 4. pada BAB 4 terdapat pasal 9 yang merupakan bagian kedua yang mengatur penyelanggara. pasal 9 terdiri dari 5 ayat, yang akan dibahas ini adalah pasal 9 ayat 4. berikut kutipan isi dari UU NO 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi BAB IV Pasal 9 Ayat 4 : Penyelanggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :

Kode Etik Profesi Hakim (Bagian 2)

BAB III KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM Pasal 6 1. Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :     a. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.     b. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah. Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota. Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung. Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.   Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota. Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota. Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi. Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang ber­sangkutan. Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan. Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang­kap Anggota. 2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan : 3. Komisi Kehormatan Pro

Alasan Perlunya Kode Etik

Alasan Perlunya Kode Etik Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian di wakilkan dalam sebuah bentuk aturan (kode) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa di fungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) di nilai menyimpang dari kode etik.  Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri. Maka selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat.Beberapa alasan tersebut adalah menurut Adams., dkk (Ludigdo, 2007) : Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu men

Teknologi Tampilan Layar Ponsel Dari Masa Lalu Hingga Masa Sekarang

Kehidupan sehari – hari masyarakat sekarang ini tidak lepas dari mobile phone yang sangat diperlukan untuk keperluan komunikasi setiap harinya dengan keluarga, kerabat maupun kolega. Tentunya di jaman yang serba teknologi yang sudah smartphone setiap orang memiliki ponsel pintar. Smartphone yang terlihat sekarang rata – rata memiliki layar yang lebar dan panjang memiliki tampilan layar yang memanjakan mata dan menggunakan teknologi touchscreennya, dimana teknologi keypad sudah mulai ditinggalkan namun masih terdapat beberapa vendor ponsel yang masih menggunakan teknologi keypad contohnya saja Blackberry. \ Vendor ponsel sekarang ini berlomba – lomba untuk membuat layar hp pada perangkat mereka menjadi lebih besar diharapan pengguna merasa nyaman dalam menggunakan perangkat mereka. Contohnya saja vendor ponsel asal korea yang mengeluarkan perangkat smartphone dengan  layar yang lumayan lebar dan memanjakan mata  penggunanya dengan tampilan layarnya. Apalagi bagi mereka penggemar ga

Teknologi Masa Depan Ubiquitous

Teknologi Masa Depan Ubiquitous Pernahkah kita mengharapkan lalu mengkhayal dapat menggunakan teknologi komputer dimana saja atau sedang melakukan pekerjaan apa saja misalnya sedang memasak didapur maupun bersantai sambil membaca buku ditempat tidur . Bayangkan hal itu dapat terjadi dimasa  depan, dimana saat di dapur kita dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa menggunakan perangkat fisik yang biasa kita gunakan yaitu handphone atau semacamnya. Mengendalikan alat masak menggunakan remote tanpa harus kita berada didapur, mematikan air conditioner yang masih menyala yang berada dirumah saat berada di perjalanan atau membaca buku bacaan yang isinya seperti hologram tulisan tanpa menggunakan kertas dan tidak perlu susah untuk membaca halaman berikutnya dengan membalik halaman selanjutnya. Contoh di atas adalah salah satu teknologi masa depan yang disebut Ubiquitous. Nama tersebut mungkinlah sangat asing namun teknologi tersebut sedang berkembang saat ini, teknologi sma

Analisis E- Government Kabupaten Malang

Analisis E- Government Kabupaten Malang Kabupaten Malang merupakan salah satu bagian dari Provinsi Jawa Timur. Berikut alamat website E- Government Kabupaten Malang http://malangkab.go.id . Hasil analisis E – Government Kabupaten Malang menurut panduan dari KOMINFO (2003) adalah sebagai berikut : Selayang Pandang E- Government Kabupaten Malang cukup menjelaskan secara rinci tentang profil daerah tersebut. Di mulai dari visi misi daerahnya, program pembangunan, lokasi dalam bentuk peta dari Kabupaten Malang, sejarah dari Kabupaten Malang, penjelasan dari arti lambung secara rinci. Bahkan penjelasan mengenai maskot daerah tersebut atau bisa dikatakan sebagai hal yang paling terkenal dan unggulan dari daerah Malang yaitu Cucok Ijo dan Apel Malang. Pemerintah Daerah Struktur organisasi yang ditampilkan cukup jelas, bahkan website ini memberikan fasilitas untuk mendownload tentang penjelasan struktur organisasi Kabupaten Malang. Memberikan profil dari peme